Approval No. PK.303/3/20/DK-18
Bab VI Seksi A-VI/6-1 STCW 1978 beserta perubahannya
Peserta diklat yang menyelesaikan pelatihan ini mampu segera memberikan :
- menjaga dan mengawasi pelaksanaan rencana keamanan kapal;
- menilai risiko keamanan, ancaman, dan kerentanan;
- melakukan inspeksi dari kapal untuk memastikan bahwa tepat langkah- langkah keamanan diimplementasikan dan dipelihara;
- pastikan peralatan dan sistem keamanan adalah benar dioperasikan, diuji dan dikalibrasi; dan
- mendorong kesadaran dan kewaspadaan keamanan.
Pendidikan dan pelatihan setiap hari Senin dan Kamis
Biaya : Rp. 750.000,-
Lama pendidikan : 1 hari
Persyaratan :
- Fotocopy berwarna KTP identitas diri yang masih berlaku 1 (satu) lembar
- Fotocopy berwarna BST & Print out online 2 (dua) lembar
- Surat berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut 1 (satu) lembar
- Pas photo hitam putih pakai kemeja putih berdasi tanpa jas ukuran 3 X 4 = 4 lembar
Note : Photo dilakukan di Bina Sena GRATIS